Berbeada pandangan menurut Ulama Malikiyah dan Hanafiyah yang mengatakan cukup meminta maaf saja tanpa di perinci kesalahannya ,
Apabila orang yang di ghibahi jauh sehingga udzur untuk berjumpa dengannya maka cukup dengan memintakan ampun kepada Allah SWT untuknya ,Sebagaimana orang bergibah namun tidak sampai ketelinga orang yang di ghibahi maka cukup menyesalinya dan memintakan ampun kepada Allah SWT untuknya bahkan tidak boleh mengatakannya kepada orang yang di gibahi selama orang tersebut tidak mendengarnya sebagaimana yang dikatakan Ibnul Mubarok "jangan sakit orang yang di gibahi dua kali "
Sesuai dalam riwayat :
اذا اغتاب احدكم اخاه فليستغفر الله له فانها كقفارة له
Jika salah satu dari Kalian berghibah (rasanan ) kepada Saudara kalian maka mintakan ampun kepada Allah SWT untuknya karena itu adalah kaffarat bagi kalian.HR Ibnu Adi
Namun jika kesalahan nya berupa harta dan benda maka wajib mengembalikannya dan apabila ingin mengembalikan namun udzur untuk berjumpa dengan Orang yang di dholimi maka kasihkan kepada hakim untuk menyimpannya dan jika orang yang didholimi datang maka mintalah kepada hakim harta tersebut ,
Namun jika tidak bisa maka pakailah harta tersebut untuk kemaslahatan dan niatkan dalam hatinya jika Orang yang di dholimi datang maka saya akan menggantikan hartanya .
Namun jika tidak bisa melakukan di atas maka cukup berniat saja dalam hatinya jika Orang yang di dholimi tersebut datang maka Saya akan menggantikan hartanya .
Imam Sya'roni berkata jika kalian merasa punya kesalahan kepada Seseorang yang berurusan dengan harta atau benda namun udzur untuk mendapatkan ridhonya (karena tidak di ketahui tempatnya )maka
bacalah surat alikhlas 12 kali dan surat al falaq dan An Nas satu kali dan hadiahkan kepada Orang yang di dholimi .
adapun cara menghadiahkan yaitu dengan membaca :
اللهم صل وسلم على نبيك وحبيبك سيدنا محمد وآله واثبنى على ما قرأته واجعله من صحائف من له عليّ تبعة من عبادك من مال اوعرض
wallohu a'lam
Jawahirul lu'luiyah lil Imam Ad Dimyati