Hukum Shalat idul fitri adalah sunnah muakkad baik kepada Orang yang ada di rumah maupun Musafir,orang Merdeka maupun Budak,laki laki maupun perempuan .Waktu pelaksanaannya mulai dari terbitnya matahari hingga lengsernya matahari (waktu dhuhur)dan disunnahkan menunggu hingga matahari se ukuran tombak (-+18 menit)dan boleh di lakukan di lapangan dan melakukan melakukan sholat idul fitri di masjid itu lebih utama.
Shalat idul fitri tidak sunnah adzan dan iqomah akan tetapi mengucapkan “as sholatu jamiatan “ .sholat idul fitri disunnahkan Berjemaah dan bertakbir tujuh kali setelah baca iftitah di rokaat pertama (selain takbir ihram )dan takbir lima kali di rokaat kedua (selain takbir berdiri) masing masing takbir mengangkat tangan seperti takbirotil ihram dan mengucapkan setelah masing masing takbir “subhannallah wal hamdulillah wa la ilaha illlah allahu akbar “apabila Imam lupa tidak takbir 7 kali di rakaat pertama atau 5 kali di rakat kedua maka di lanjutkan tanpa mengulang lagi .