Zakat firtah
Dinamakan Zakat fitrah karna kewajabannya di waktu
berbukanya manusia dari bulan Ramdhan dan din namakan Fitrah yang artinya badan atau nama lain di namakan
zakatul badan sebagaimana dalam hadits Shoheh زكاة الفطر طهرة
للصائم من الرفث وطعمة للفقراء والمساكن “zakat
fitrah adalah mensucikan orang yang berpuasa dari kekotoran dan pemberian makan
kepada fakir miskin .HR Abu Dawud dan Ibnu Majah .
Hukum zakat fitrah adalah wajib
Adapun waktunya ada lima
1.
Waktu wajib dengan nemunya
Bagian bulan Ramadhan dan bagian bulan syawal
2.
Waktu utama yaitu memberi
zakat sebelum melkasanakn Shalat ied dan yang utama setelah Sholat Subuh ied
3. Waktu jawaz (boleh)mulai dari awal Ramadhan
4.
Waktu makruh yaitu memberi
zakat setelah Sholat ied kecuali ada maslahat semisal menunggu memberi zakat
kepada kerabat yang fakir
5.
Waktu yang haram yaitu
setelah terbenamanya matahari hari ied dan walaupun haram tapi wajib
mengeluarkannya dengan niat qodho’ dan tidak haram jika ada udzur seperti
uangnya tidak sampai
Siapa yang wajib mengeluarkan zakat
Wajib Semua orang islam yang merdeka yang mempunyai lebih makanan pokok untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi
tanggung jawabnya dan tidak punya hutang di hari ied dan malamnya baik besar maupun kecil,laki laki
maupun perempuan ,merdeka maupun budak.
Berapa ukuran zakat fitrah
Ukuran zakat fitrahyaitu 1 sha’ atau empat mud (genggaman
tangan Nabi ) apabila takaran beras yaitu seberat 2,7 kilo kurang lebihnya .
Penting Apabila seorang suami tidak mampu menzakati
istrinya maka tidak hukumnya tidak dan tidak wajib juga bagi istri yang mampu mengeluarkan
zakat fitrah untuk dirinya akan tetapi istri
jika melakukannya maka hukumnya sunnah
Penting Seorang ayah tidak sah menzakati anak yang
sudah baligh kecuali dengan izinnya (si anak yang baligh) adapun istri , anak
yang belum baligh dan orang yang menjadi kewajibannya memberi nafkah maka
hukumnya sah walaupun tanpa izinya .(Taqrirotus Sadidah)
Waktu pemberian
zakat fitrah
Wajib berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah .adapun
waktunya yaitu ketika memberikannya kepada yang berhak atau kepada wakilnya
,dan boleh berniat ketika memisahkan beras zakat sebelum memberikan kepada yang
berhak
Adapun lafadznya adalah
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (نَفسي/زوجي/.....)
فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Niat saya mengeluarkan
zakat fitrah untuk diriku /istriku/anakku /dll fardhu karna Allah
Doa orang yang menerima zakat
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً،
وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Semoga Allah memberi pahala dengan pemberianmu dan
menjadikan pemberian ini kesucian bagimu dan semoga Allah Allah memberkahkan
apa yang menjadi milikmu (al muhaddzab)
Doa orang yang sudah memberi zakat
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Ya Allah terimalah apa yang dari kami sesungguhnya engkau
maha mendengar dan maha mengetahui (al Adzkar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar