Zakat fitrah terlengkap

 

Zakat firtah

Dinamakan Zakat fitrah karna kewajabannya di waktu berbukanya manusia dari bulan Ramdhan dan din namakan Fitrah yang  artinya badan atau nama lain di namakan zakatul badan sebagaimana dalam hadits Shoheh زكاة الفطر طهرة للصائم من الرفث وطعمة للفقراء والمساكن   “zakat fitrah adalah mensucikan orang yang berpuasa dari kekotoran dan pemberian makan kepada fakir miskin .HR Abu Dawud dan Ibnu Majah .

Hukum zakat fitrah adalah wajib

Adapun waktunya ada lima

1.    Waktu wajib dengan nemunya Bagian bulan Ramadhan dan bagian bulan syawal

2.    Waktu utama yaitu memberi zakat sebelum melkasanakn Shalat ied dan yang utama setelah Sholat Subuh ied

3.    Waktu jawaz (boleh)mulai dari awal Ramadhan

4.    Waktu makruh yaitu memberi zakat setelah Sholat ied kecuali ada maslahat semisal menunggu memberi zakat kepada kerabat yang fakir

5.    Waktu yang haram yaitu setelah terbenamanya matahari hari ied dan walaupun haram tapi wajib mengeluarkannya dengan niat qodho’ dan tidak haram jika ada udzur seperti uangnya tidak sampai

Siapa yang  wajib mengeluarkan zakat

Wajib Semua orang islam yang merdeka yang  mempunyai lebih makanan pokok  untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak punya hutang di hari ied  dan malamnya baik besar maupun kecil,laki laki maupun perempuan ,merdeka maupun budak.

Berapa ukuran zakat fitrah

Ukuran zakat fitrahyaitu 1 sha’ atau empat mud (genggaman tangan Nabi ) apabila takaran beras yaitu seberat 2,7 kilo kurang lebihnya .

Penting Apabila seorang suami tidak mampu menzakati istrinya maka tidak hukumnya tidak dan tidak wajib juga bagi istri yang mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk  dirinya akan tetapi istri jika melakukannya maka hukumnya  sunnah

Penting Seorang ayah tidak sah menzakati anak yang sudah baligh kecuali dengan izinnya (si anak yang baligh) adapun istri , anak yang belum baligh dan orang yang menjadi kewajibannya memberi nafkah maka hukumnya sah walaupun tanpa izinya .(Taqrirotus Sadidah)

Waktu pemberian zakat fitrah

Wajib berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah .adapun waktunya yaitu ketika memberikannya kepada yang berhak atau kepada wakilnya ,dan boleh berniat ketika memisahkan beras zakat sebelum memberikan kepada yang berhak

Adapun lafadznya adalah

نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (نَفسي/زوجي/.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Niat saya mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku /istriku/anakku /dll fardhu karna Allah

 

Doa orang yang menerima zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ

Semoga Allah memberi pahala dengan pemberianmu dan menjadikan pemberian ini kesucian bagimu dan semoga Allah Allah memberkahkan apa yang menjadi milikmu (al muhaddzab)

Doa orang yang sudah memberi zakat

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Allah terimalah apa yang dari kami sesungguhnya engkau maha mendengar dan maha mengetahui (al Adzkar)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar