Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang Muslim di bulan Romadhan dengan memberikan bahan wajib sebesar satu sho' kurang lebih 3 kilo gr versi As Syafii
Adapun hukum bayar zakat fitrah dengan uang maka para Imam Madzhab berbeda pendapat dalam hal ini
1.syafi'i "tidak sah
2.Maliki "makruh
3.Hanafi"boleh akan tetapi harus menguangkan yang bahan yang sudah di nashkan(dari Rosululluloh).
Adapun hukum bayar zakat fitrah dengan uang maka para Imam Madzhab berbeda pendapat dalam hal ini
1.syafi'i "tidak sah
2.Maliki "makruh
3.Hanafi"boleh akan tetapi harus menguangkan yang bahan yang sudah di nashkan(dari Rosululluloh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar