waktu yang tidak bisa terulang

Risalah ini adalah ungkapan dari pada Ibnu Atoillah As sukandari dalam kitab Hikamnya
حقوق فى الاوقات يمكن قضائها وحقوق الاوقات لا يمكن قضائها
haknya perkara yang di dalam waktu bisa qodho'kan (di gantikan di kemudian waktu)sedangkan haknya waktu tidak mungkin bisa di qodho'
hak perkara yang ada di dalam waktu semisal Sholat ,puasa ,zakat dll semua ibadah ini bisa qodo'kan di kemudian waktu kendatipun demikaian perbuatan ini adalah dosa atau suul adab karna menunda dari waktu yang di tentukan syariat
adapun hak yang tidak bisa di qodho'kan adalah muroqobah kepada Allah SWT atau Musyahadah kepadanya tergantung dari Maqom hambanya .

Habib Abdulloh bin Alawi Al Haddad Sohib Rotib berkata tidak ada seorang hamba yang paling menyesal kelak di hari kiamat melebihi orang yang membiarkan waktu kosong di dunia .waktu untuk ma'siat sudah jelas dan waktu untuk taat sudah jelas sehingga jika ada waktu kosong orang tersebut mengadu dengan penuh penyesalan "seandainya waktu ini aku jadikan qurb kepada Allah".
Imam Abul Abbas Al mursi berkata waktu itu ada empat yang tidak ada limanya
1.Nikmat
2.Cobaan
3.Taat
4.Ma'siat
dalam nikmat ada haknya yaitu bersyukur kepada Allah SWT,dalam Cobaan ada haknya yaitu sabar kepada Allah SWT ,dalam Taat ada haknya yaitu menyaksian pemberian Allah SWT dalam Ma'siat ada Haknya yaitu menyesali dan kembali kepada Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar