Hukum membuang sampah sembarangan yang menyebabkan kecelakaan ?



Hukum membuang sampah sembarangan yang menyebabkan kecelakaan?
A jika membuang di tempat yang tidak biasa orang berjalan atau berkendaraan  maka si pembuang sampah tidak bertanggung jawab
B.jika di buang di tempat orang yang biasa berjalan atau berkendaraan maka si pembuang sampah Harus bertanggung jawab begitu juga di kiyaskan dengan polisi tidur Allohu A’lam .
(فرع) كناسَة الْبَيْت وقشور الْبِطِّيخ وَنَحْوهمَا إِذا طرحها فِي موَات فَهَلَك بهَا إِنْسَان أَو تلف بهَا مَال فَلَا ضَمَان وَإِن طرحها فِي الطَّرِيق
فَحصل بهَا تلف وَجب الضَّمَان على الصَّحِيح
Kifayatul akhyar bab diyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar