HUKUM MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN AIR ZAM ZAM




Hukum bersesuci dengan air zam zam adalah khilaful aula karna mengurangi nilai ta’dzim terhadap air mulia tersebut .adapun Sohib ubab berkata Haram tapi bisa mensucikan Najis sebagaiman sejalan dengan pendapat Imam At Tobari akan tetapi pendapat haram ini adalah pendapat Dhoif .bahkan Syekh Ali As Syibromilsyi mengatakan makruh sebagaimana menurut Syaikhul Islam Zakariya Ansori , Sohib mugnil Muhataj dan Imam Rowyani.
Adapun mandi besar dan berwudhu’ dengan air zam zam maka hukumnya boleh .
Penduduk Mekkah sangat marah bahkan menghujat kepada orang menghilangkan Najis menggunakan  Air zam zam.sebagaimana di tuturkan Oleh Sayyid Alawi Al Maliki dalam Fatwanya .
Adapun Memandikan mayat dengan air zam zam setelah keseluhannya suci maka di perbolehkan sebagaimana Sayyidah Asma’ putri Abu Bakar RA memandikan putranya Abdulloh dengan Air zam zam dengan niat bertabarruk kepada air mulia tersebut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar