Hukum
bersesuci dengan air zam zam adalah khilaful aula karna mengurangi nilai ta’dzim
terhadap air mulia tersebut .adapun Sohib ubab berkata Haram tapi bisa
mensucikan Najis sebagaiman sejalan dengan pendapat Imam At Tobari akan tetapi
pendapat haram ini adalah pendapat Dhoif .bahkan Syekh Ali As Syibromilsyi
mengatakan makruh sebagaimana menurut Syaikhul Islam Zakariya Ansori , Sohib
mugnil Muhataj dan Imam Rowyani.
Adapun mandi
besar dan berwudhu’ dengan air zam zam maka hukumnya boleh .
Penduduk Mekkah
sangat marah bahkan menghujat kepada orang menghilangkan Najis menggunakan Air zam zam.sebagaimana di tuturkan Oleh
Sayyid Alawi Al Maliki dalam Fatwanya .
Adapun Memandikan
mayat dengan air zam zam setelah keseluhannya suci maka di perbolehkan
sebagaimana Sayyidah Asma’ putri Abu Bakar RA memandikan putranya Abdulloh
dengan Air zam zam dengan niat bertabarruk kepada air mulia tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar