Terkadang adaorang yang dari perkotaan masuk ke desa karna ada kerabatnyayang meninggal dan orang perkotaan tersebut ketika di laksanakan Sholat Jenazah ada yang ikut Sholat Jenazah .yang menjadi pertanyaan Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jenazah ?
Jawaban Sah Asalkan tidak bercampur dengan laki laki atau ada pembatasnya akan tetapi ikutnya perempuan ke pemakan hukumnya makruh walaupun jenazahnya adalah perempuan karna lemahnya hati perempuan (قرة العين بفتاوى الشيخ اسماعيل ص 93(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar