وَإِذِ ابْتَلى إِبْراهِيمَ
رَبُّهُ بِكَلِماتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قالَ إِنِّي جاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِماماً قالَ
وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قالَ لَا يَنالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ (Al
baqoroh 124)
Dan ketika Allah menguji Ibrahim dengan pesan kalimat maka
dia menyempurnakannya .maka Allah berkata saya akan menjadikanmu pemimpin
,Ibrahim berkata jadikanlah Keturunanku demikian juga Ya Allah.Allah
berkata:tidak akan mendapatkan sepertimu orang orang yang dholim.
وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَيْضًا،
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَإِذِ
ابْتَلى إِبْراهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِماتٍ، قال:
ابتلاه بِالطَّهَارَةِ خَمْسٌ فِي الرَّأْسِ وَخَمْسٌ فِي الْجَسَدِ،
فِي الرَّأْسِ قَصُّ الشَّارِبِ وَالْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ وَالسِّوَاكُ
وَفَرْقُ الرَّأْسِ، وَفِي الْجَسَدِ تَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَالْخِتَانُ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَغَسْلُ أَثَرِ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ
بِالْمَاءِ
Abdurrozzaq berkata dari Ma’mar RA dari Towus RA dari
Ayahnya RA dari Ibnu Abbas RA “ kalimat yang dimaskud adalah menjaga kesucian
,lima di kepala dan lima lainnya di jasad .adapaun di kepala yaitu menggunting
kumis ,kumur kumur ,memasukkan air kehidung dan mengeluarkannya ,siwak,menyisir
rambut,sedangkan di badan yaitu memotong kuku ,mencukur bulu kemaluan,sunat
/khitan ,mencabut bulu ketiak,membersihkan BAB dan
kencing dengan Air .kewajiban
khitan ini sudah di perdebatkan oleh para ulama’ sehingga tidak bisa dirgukan lagi
kewajibannya menurut Imam Syafi’I RA .(tafsir Ibnu Katsir)
Pada Zaman jahiliyah Penduduk Mekkah hanya mengetahui ajaran Nabi Ibrohim dua kalimat yaitu Haji dan
khitan
Khitan secara bahasa adalah bagian potongan yang disunat
dari laki laki dan perempuan seperti yang dikutip oleh Ibnu Mandhur dalam
kitbanya lisanul Arab .
Hukum Khitan adalah wajib baik laki laki maupun perempuan
sebagaimana pendapat Imam Syafi’I Dan waktunya wajibnya ketika baligh.sebagian
Ulama mengistilahkan Sunat laki laki dengan sebutan Khitan dan Sunat perempuan
dengan sebutan Khofadh.
Adapaun pelaksankaan khitan yang di sunnahkah adalah umur
tujuh hari,tujuh belas hari kalau tidak bisa 40 hari kalau tidak bisa maka umur
7 tahun hingga baligh sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Nawawi dalam
Majmu’nya.Apabila lahirnya dalam keadaan di khitan maka tidak di khitan lagi Seperti
Nabi Muhammad SAW,Nabi Adam AS,Syits AS,Nuh AS,Lut AS,Syuaib AS,Musa AS ,Hud AS
,Sholeh AS,Zakariya AS,Yusuf AS .sebagaimana yang di nadhamkan oleh Imam Mas’udi .
Adapun jika ada orangyang meninggal tidak di khitan maka
menurut pendapat Shoheh tidak di khitan karna maka mukaalfnya sudah habis .
Merayakan khitan bagi anak laki laki sudah terjadi sejak dahulu dengan sebutan اعذارا hingga zaman sekarang menjadi tradisi di Indonesia
.Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar