Boleh kah menyebut orang yang sudah umroh dengan sebutan bapak haji?




Boleh boleh saja secara lughotan sebagiamana dalam kamus lisanal arab umroh adalah haji kecil .
يَوْم الحَجِّ الأَكْبَرِ
، قِيلَ: هُوَ يَوْمُ النَّحْرِ، وَقِيلَ: يَوْمُ عَرَفَةَ، وإِنما سُمِّيَ الْحَجَّ الأَكبر لأَنهم يُسَمُّونَ الْعُمْرَةَ الْحَجَّ الأَصغر
Bab kaf juz 5 hal 130 lisanul arab

akan tetapi kewajiban haji masih terus  menjadi kewajiban bagi orang yang umroh.dan tetap di minta pertanggung jawaban oleh Allah kalau dia mampu haji tapi tidak haji walaupun sudah umroh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar