Etika berfatwa

"Penerapan "FATWA" untuk orang umum dalam madzhab syafi'i"
Jika anda menerapkan (fatwa) mengenai sholat, haji, puasa, dll.. yg berhubungan dengan ibadah qot'i, dan di ikuti oleh orang awam/umum,
Jngn asal-asalan..
Semuanya mempunyai etika mana yg layak untuk diri sendiri dan mana yg layak untuk kalangan awam.
Disini kita paparkan etika nya dalam pendapat (fatwa) yg pantas di publikasikan untuk kalangan awam.
Berikut adalah urutan pendapat yang bisa di buat pegangan untuk difatwakan dalam madzhab Syafi'i:
1.Qoul yang mu’tamad dalam madzhab yang didahulukan adalah qoul yang di sepakati Imam Nawawiy dan Imam Rofi’iy, guru saya mengatakan dengan simpel, yaitu qoul muktamad adalah pendapatnya imam nawawi yg ada di dalam kitab majmuk.
2.Jika keduanya tidak sepakat, maka yang di dahulukan adalah qoul yang di unggulkan Imam Nawawiy.

3.Jika Imam Nawawiy tidak mengunggulkan maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan Imam Rofi’i.
4.Jika keduanya tidak menetapkan qoul maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan kebanyakan fuqoha’, setelah itu qoul yang di unggulkan oleh lebih alimnya fuqoha’, kemudian qoul yang di unggulkan oleh lebih wira’inya fuqoha’.
5.Jika ulama’ mutaakhirin berbeda pendapat, maka menurut Ulama’ Mesir yang di dahulukan adalah pendapat syekh Muhammad al romliy, sedangkan menurut Ulama’ Hadlro al Maut dan kebanyakan Ulama’ Yaman dan Hijaz yang didahulukan adalah pendapat Syekh Ahmad Ibnu Hajar al haitamiy.
6.Jika Syekh Ibnu Hajar atau Syekh al Romliy tidak menetapkan qoul, maka yang didahulukan adalah qoulnya Syekh al Islam zakariyya al Anshori, setelah itu qoulnya Imam al Khothib al Syarbini, setelah itu qoulnya al Ziyadiy, kemudian qoulnya Ibnu Qosim al ‘Ubadiy, di lanjutkan qoulnya ‘Umairoh, setelah itu qoulnya Ali Syubromilsiy, lalu qoulnya Burhan al Halabiy, selanjutnya qoulnya Imam Khudloriy al Syaubariy dan yang paling akhir qoulnya al‘Inani.
Keterangan:
Urutan No. 5 dan 6 di atas selama pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Nash dan Qo’idah Imam Madzhab.
Catatan:
a. Jika antara kitabnya Imam Nawawiy beda pendapat, maka bagi al Mutabakhir (orang yang sangat luas keilmuannya) boleh memilih salah satunya, sedangkan untuk selain al Mutabakhir yang dibuat pegangan adalah:
kitab paling akhir yang dalam penelitian terhadap qoulnya Ashhab al Safi’iy sangat mendetail.
Maka yang didahulukan pertama kali adalah:
al Majmu’, kemudian al Tahqiq, kemudian al Tanqih, kemudian al Roudloh, dan yang terakhir adalah al Minhaj.
b. Kitab yang lebih banyak di sepakati para Ulama’ itu lebih didahulukan daripada kitab yang sedikit sekali disepakati para Ulama’,
sedangkan qoul yang disebutkan didalam babnya itu lebih didahulukan daripada qoul yang
disebutkan tidak dalam babnya, sesuai yang telah diungkapkan Ibnu Hajar, yang kemudian diikuti oleh Ibnu ‘Alan dan Ulama’-Ulama’ yang lain.
c. Kitab al Majmu’ itu tidak semua murni karangan Imam Nawawiy, tapi diteruskan dan disempurnakan Syekh Taqiyyuddin al Subkiy mulai bab al Rohnu (al Majmu’ juz 10)
d. Jika antara kitabnya Ibnu Hajar beda pendapat, maka yang didahulukan adalah:
al Tuhfah, kemudian Fathi al Jawad, selanjutnya al Imdad, kemudian Syarhu ba Fadl dan yang terakhir adalah Fatawiy al Kubro dan Syarhu al Ubab.
Sedangkan yang Mu’tamad dari kitab-kitabnya Imam Rofi’iy adalah Nihayah al Muhtaj.
e. Kitab-kitab karya Syekh al Islam Abi Yahya Zakariyya al Anshoriy yang bisa dibuat pegangan untuk difatwakan pertamakali adalah Syarh Bahjah al Shoghir, kemudian Manhaj al Tullab, karena kedua kitab tersebut tidak keluar
dari dua kitabnya Ibnu Hajar dan Imam al Romliy, ya’ni al Tuhfah dan al Nihayah, kecuali dalam mas’alah diperbolehkannya Faskh nikah bagi seoraang istri disebabkan bepergiannya suami yang sudah tidak ada kabarnya sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar