JawaPos.com - Majelis Ulama
Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai Gafatar. Lembaga pimpinan
Maruf Amin itu menyatakan bahwa Gafatar sesat.
"Mungkin putusan ini sudah ditunggu-tunggu,
kami terlambat karena kami harus mengkaji dulu dari berbagai daerah, jadi
mohon maaf. Dan, putusannya adalah Gafatar
merupakan aliran sesat," katanya di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia mengaku, dalam mengkaji organisasi tersebut,
pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai sumber. "Data kami sudah
valid untuk menyatakan Gafatar sesat," tuturnya lagi.
Gafatar, lanjutnya, ini merupakan reinkarnasi
aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya telah dinyatakan sesat. Bahkan,
Gafatar meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad.
Nabi itu diyakini sebagai sosok Ahmad Musadeq
yang merupakan pendiri ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah.
Selain itu, Gafatar juga mencampuradukan tiga
agama, Islam, Kristen, dan Yahudi.
"Mereka penganut Milah Abraham. Dan ini
sesat mencampuradukan agama. Sudah menyimpang," jelas pria kelahiran
Tamgerang 72 tahun silam. (fab/jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar